Usai Kasus Fortuner - iPhone 7, Instagram Cak Budi Tak Lagi Aktif

Binsar Hutapea | 24 Mei 2017 | 11:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Cak Budi sempat diperbincangkan lantaran mengaku telah menyalahgunakan uang hasil penggalangan donasi untuk membeli Toyota Fortuner dan telepon seluler Apple iPhone 7 pada awal Mei lalu. 

Lewat akun Instagramnya yang beralamat di @cakbudi_, Cak Budi menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. “Cak Budi  ingin memohon maaf karena telah mengecewakan banyak pihak dengan cara dan keputusan penggunaan uang donasi, serta minimnya transparansi seputar hal ini. Meski niat saya sepenuhnya untuk melancarkan kegiatan amal, saya paham bahwa tindakan ini tidak tepat karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada donatur. Atas kekhilafan ini, saya sekali lagi memohon maaf,” tulis Cak Budi, Senin, (1/4).

Dalam konfrensi pers yang digelar di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (4/5) lalu, Cak Budi kembali meminta maaf atas kekhilafannya. Dalam kesempatan itu, Cak Budi juga menjelaskan bahwa Fortuner dan iPhone 7 telah dijual dan hasilnya telah dihibahkan ke Lembaga Sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Cak Budi juga menyerahkan hasil donasi yang dikumpulkannya ke lembaga yang sama. Totalnya, Cak Budi menyerahkan uang sebesar 1,7 miliar kepada ACT. 

Cuplikan rekaman video acara konferensi pers tersebut, sempat diunggah ke akun Instagram Cak Budi pada Kamis (4/5). Setelah video itu, tak ada lagi unggahan di akun @cakbudi_. Bahkan sampai hari ini, atau 20 hari setelah unggahan terakhir, tak adalagi posting-an baru di Instagram Cak Budi. 

Padahal, sebelum kasus Fortuner dan iPhone 7 merebak, akun Instagram Cak Budi tergolong sangat aktif. Dalam sehari, bisa ada 3 sampai 5 unggahan berupa foto atau video. 

Perbedaan lainnya, jumlah pengikut akun Instagram Cak Budi menurun. Bila sebelumnya mencapai 230 ribu, kini turun mencapai 215 ribu. 

Ketika dihubungi beberapa waktu lalu, Lina, istri Cak Budi, enggan kembali memberikan komentar apa pun. Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan Cak Budi telah dijelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Sosial. 

(Bin/Bin)

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait