Pelapor Tidak Terima Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Kaesang Pangarep Dihentikan

Supriyanto | 7 Juli 2017 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Hidayat Simanjutak, pria yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Jumat (7/7) siang datang ke Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Kepada wartawan, Muhammad Hidayat Simanjutak mengatakan keberatan laporan kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan agama yang melibatkan Kaesang Pangarep dihentikan. Menurut Wakapolri Komjen Syarifuddin, Kamis (6/7), laporan tersebut mengada-ada.

Muhammad Hidayat Simanjutak mengaku tidak terima karena sebelum kasusnya dihentikan, ia mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/7) siang."Padahal prosesnya saja belum berjalan. Pelapor baru akan dimintai keterangan, eh tahu-tahu sudah dibilang ditutup, maksudnya apa?" ujar Muhammad Hidayat.

"Polisi di Indonesia dipermalukan oleh kasus ini, ya kasus ini menelanjangi kebobrokan institusi Polri. Betapa telanjangnya dan terang benderang Polri menunjukkkan kinerja amburadul dalam menangani laporan masyarakat,” tambah Muhammad Hidayat Simanjutak.

Laporannya dihentikan, Muhammad Hidayat Simanjutak merasa haknya sebagai warga negara dilecehkan.

“Bodoh saya kalau dimintai keterangan padahal sudah ditutup. Gimana ceritanya. Masak kasus sudah ditutup, dimintai keterangan. Dunia berbalik ini, jadi publik dibodoh-bodohi oleh kasus ini,” pungkas Muhammad Hidayat Simanjutak.

(pri / bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait