Saipul Jamil: Saya Boleh Dihukum Pancung Kalau...

Ari Kurniawan | 20 Juli 2017 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Saipul Jamil bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Vonis tersebut diperkuat di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan yang dibacakan 15 Agustus 2016 Hakim MA bahkan memperberat vonis terhadap Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Kini, Saipul Jamil harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah terkait dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sejumlah saksi dan bukti dihadirkan Jaksa KPK untuk meyakinkan Majelis Hakim.

Saipul Jamil sendiri bersikukuh tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Bekas suami Dewi Perssik itu justru merasa sebagai pihak yang dizolimi.

"Sedih juga dituntut empat tahum. Tapi saya ikhlas aja sama orang-orang yang telah menzolimi saya. Semoga nanti ada balasan," bilang Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Saipul Jamil menganggap hukuman yang dibebankan kepadanya terlampau berat. Padahal, dia merasa tidak pernah merugikan negara.

"Kalau saya makan uang negara, boleh saya dihukum pancung. Tapi saya nggak makan uang negara. Saya percaya masih ada keadilan buat saya, karena saya punya pengacara dan masih ada hakim," ucap Saipul Jamil.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait