Terjerat Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Optimistis Akan Berakhir Damai

Abdul Rahman Syaukani | 1 Agustus 2017 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 61 juta rupiah yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Olivia Nathania optimistis permasalahan yang menimpanya akan berakhir damai. Sebab Olivia Nathania telah mengembalikan uang pihak pelapor sebesar 10 juta rupiah.

"Insya Allah berdamai," ujar Muhammad Zakir Rasyidin, S.H. selaku kuasa hukum Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8).

Pihak Olivia Nathania mengaku akan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. Salah satu caranya, pihak Olivia Nathania ingin dilakukan pertemuan antara pelapor, terlapor dan pihak ketiga.

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari kerja sama bisnis yang dilakukan Olivia Nathania. Olivia Nathania menerima uang pelapor dan kemudian diberikan ke pihak ketiga. Sayangnya pihak ketiga yang seharusnya menjadi penghubung antara pemilik uang dengan perusahaan travel, malah melakukan wanprestasi.

Olivia Nathania kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 61 juta rupiah. Olivia Nathania dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait