Berkas Perkara Komika Muhadkly Acho Sudah Dinyatakan Lengkap  

TEMPO | 6 Agustus 2017 | 19:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komika Muhadkly Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, 5 November 2016. Muhadkly Acho dilaporkan karena tulisan yang diunggah di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Ade Deriyan mengatakan perkara Muhadkly Acho telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2017.

"Saat ini kasusnya sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (6/8) Sebelumnya, Muhadkly Acho  sempat beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan SAFEnet menyayangkan kasus ini yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam rilisnya, anggota LBH Jakarta, Ade Wahyudi, menilai kasus ini terlalu dipaksakan.
 
Padahal, apa yang ditulis Muhadkly Acho dalam blog pribadinya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, didasarkan bukti-bukti dan mewakili kepentingan para penghuni apartemen lainnya yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. "Perbuatan Acho ini juga bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Ade seperti dikutip dalam rilisnya.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait