Ungkapan Kekesalan Penghuni Apartemen yang Mendukung Muhadkly Acho

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 14:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhadkly MT atau Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Rencananya pemain film Surga yang Tak Dirindukan 2 itu akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang ini untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka terhadap Acho disesalkan oleh penghuni Apartemen Green Pramuka. Beberapa warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di apartemen mengaku kekecewaan yang diungkap Acho juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni.

Lina Herlina, salah satu tetangga Acho di Apartemen Green Pramuka mengungkapkan, warga yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (P3RS) sudah lama ingin mengungkap persoalan yang dihadapi.
 
"Kita sudah sering ke DPR, ke Gubernur. Tapi setiap langkah kami seperti ada yang cut (potong). Pertemuan itu (mediasi) sudah ada, tapi belum ada solusi," ungkap Lina Herlina di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Lina mengatakan kasus yang sedang dihadapi Acho bisa mengungkap kebenaran sesuai fakta yang terjadi.

"Mungkin dengan kasus Acho ini semua bisa terbuka dan terungkap. Kemarin-kemarin kan belum kedengaran," kata Lina Herlina didampingi ibu-ibu penghuni apartemen.

"Kami nggak bilang mereka (pihak apartemen) bohong, tapi masyarakat bisa menilai. Siapa yang berbohong disini. Orang brosur juga ada, apa yang mereka janjikan. Parkiran aja kita jauh. Kita mendukung Acho," pungkas Lina Herlina.

Acho dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka, dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah melakukan kritik terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

Dalam blog pribadinya, Acho menyampaikan kekecewaan atas pelayanan Apartemen Green Pramuka yang tidak sesuai dengan janjinya. Kini, Acho ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani proses hukum.

(pri/ray)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait