Muhadkly Acho Mengaku 3 Kali Ajak Mediasi, Pengelola Apartemen Menolak

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhadkly Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal dengan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik. Dari laporan yang dibuat pada 2015 itu, Acho terancam hukuman 4 tahun penjara.

Acho mengaku, selama ini pihaknya selalu mencoba mengajak pengelola apartemen untuk membicarakan secara kekeluargaan, sesuai anjuran penyidik.

Namun usaha Acho dan sejumlah penghuni untuk mediasi guna mencari solusi itu tidak digubris dan bahkan ditolak oleh pihak pengelola.

"Itu (mediasi) saran penyidik. Kita hargai dong. Mereka bilang ini bisa selesai secara kekeluargaan. Oke saya terima. Jadi begitu ada saran ya terima karena sebelumnya saya tidak pernah dipanggil juga terkait kasus ini. Saya hargai, saya hubungi, namun pelapor nolak," ujar Muhadkly Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Sudah tiga kali Acho menyampaikan ke pihak pengelola apartemen agar bisa mediasi atas anjuran polisi. Namun, pihak pengelola sudah terlanjur kecewa dengan sikap Acho.

"Alasannya (ditolak) karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian. Jadi katanya omset turun, marketing nggak bisa jualan," tutur Acho.

Melihat gelagat pengelola tidak mau diajak mediasi, komika berusia 33 tahun itu pun siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Acho juga belum berpikir untuk melapor balik.
 
"Saya mau fokus pembelaan saya dulu. Membuktikan bahwa saya tidak mencemarkan nama baik. Bahkan saya juga memulai itu buat calon konsumen supaya ada bahan pertimbangan," pungkas Acho.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait