Penghuni Green Pramuka City Beri Dukungan untuk Acho

TEMPO | 8 Agustus 2017 | 13:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komika Muhadkly Acho menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan pengelola Aparteman Green Pramuka City ke polisi. Pengelola melaporkan Muhadkly Acho atas tulisan di blog pribadinya.

Berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat komedian Muhadkly Acho sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Senin, (7/8). Saat penyerahan berkas itu, beberapa warga penghuni apartemen Green Pramuka City ikut memberi dukungan untuk Muhadkly Acho. Para penghuni apartemen yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu mengatakan apa yang ditulis Muhadkly Acho di blognya adalah fakta.

Menurut mereka, keluhan Muhadkly Acho mewakili penghuni apartemen tersebut. "Suara dia itu suara kami semua," kata seorang penghuni yang enggan disebutkan namanya.

Menurut penghuni lainnya, pengelola apartemen juga belum mengakui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). "Kami warga sudah membentuk P3SRS, tapi mereka masih menganggap itu ilegal," kata dia. Mediasi yang beberapa kali diajukan ke pihak pengelola juga tidak mendapat tanggapan.

Penghuni Apartemen Green Pramuka City itu mengatakan mereka sudah pernah mengadukan permasalahan tersebut ke DPR, namun aduan tersebut berhenti dan tidak ada tindak lanjutnya. "Kami sudah sering ke DPR, ke Gubernur.Tapi setiap langkah kami seperti ada yang cut," ujarnya.

Beberapa tuntutan yang diajukan penghuni Apartemen Green Pramuka City itu antara lain adalah surat pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Mereka hanya mendapat tagihan PBB melalui pesan singkat yang dikirimkan pihak pengelola.
 
Saat berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak pengelola apartemen.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait