Muzdalifah Akan Laporkan Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya. Soal Apa Lagi?

Supriyanto | 4 September 2017 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang pembatalan nikah Muzdalifah dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (4/9) siang ditunda hingga 25 September mendatang. Hal tersebut membuat Muzdalifah selaku pemohon merasa kecewa.

Tidak hanya meminta pembatalan nikah, rencananya pihak Muzdalifah juga akan mempidanakan Khairil Anwar karena telah berbohong dengan mengaku sebagai duda.

"Aku untuk saat ini belum bisa ngomonng, aku serahkan ke pengacara," ujar Muzdalifah di PA Tangerang, Senin (4/9).

"Begini. Memang agenda dalam proses pembatalan nikah ini ada salah satu syarat di antaranya terjadi dugaan tindak pidana. Perbuatan melangar hukum," terang Dedy J Syamsudin, kuasa hukum Muzdalifah

Menurut Dedy, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum. Setelah permohonan pembatalan nikah dikabulkan, kliennya akan mengusut soal kebohongan Khairil Anwar.

"Tentunya ini menjadi salah satu dasar kenapa majelis hakim menerima pembatalan perkawinan ini. Nah justru setelah ini kita akan menindak lanjuti," kata Dedy J Syamsudin.

"Kami akan datangi KUA untuk meminta keterangan adanya suatu tindak pidana. Kemudian setelah itu rekan kami akan serahkan berkasnya ke Polda Metro. Nanti di sana diuji apakah memang memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," pungkas Dedy J Syamsudin.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait