Eksepsi Axel Matthew Ditolak, Jeremy Thomas: Keluarga Sepakat Menghargai

Abdul Rahman Syaukani | 18 September 2017 | 22:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang kasus narkoba lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Senin (18/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Axel Matthew Thomas dalam sidang sebelumnya.

JPU menolak nota keberatan Axel Matthew Thomas dengan alasan, bukti formal sudah terpenuhi untuk manjutkan proses hukum kasus narkoba Axel Matthew.

Nota keberatan putranya ditolak, apa komentar Jeremy Thomas?

"Mendengarkan sikap dari majelis yang terhormat, di sini kami melihat bagaimana para pihak termasuk kami dari keluarga. Mengikuti normatif atau hukum yang sedang dijalani. Keluarga sepakat menghargai proses hukum yang kami jalani ini," kata Jeremy Thomas di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Meski begitu, Jeremy Thomas berharap majelis hakim mempertimbangkan masa depan Axel Matthew yang masih akan panjang karena usianya sangat muda. Apalagi Axel Matthew Thomas belum kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Saya berharap semoga majelis hakim yang kami muliakan bisa mempertimbangkan bagaimana Axel di usia yang produktif ini, Axel yang masih muda, Axel yang masih panjang masa depannya ini bisa mendapatkan keputusan yang terbaik. Ini harapan dari keluarga," ungkapnya. 

Polisi menagkap Axel Matthew Thomas karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis happy five. Polisi belum menemukan barang bukti narkoba dari tangan Axel karena dia ditangkap tak lama setelah melakukan transfer uang sebesar 1,5 juta untuk pembelian narkoba.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait