Siap Sidang Putusan, Ridho Rhoma Optimis Direhabilitasi

Supriyanto | 19 September 2017 | 15:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (19/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma menyebutkan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan. Menurut Cholidin, dari fakta persidangan sebelumnya dan pledoi yang disampaikan, Ridho seharusnya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi saja.

"Sesuai dengan pledoi kita kemarin. Kita berharap dari putusan hari ini majelis hakim bisa buka mata dan hati dari hal-hal yang terungkap dalam pengadilan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan," ujarnya Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (19/8).

"Dalam pledoi kita sudah jelaskan bahwasannya untuk barang buktinya kurang dari 1 gram. Karena itu undang-undang sudah mensyaratkan akan hal itu dapat untuk direhabilitasi. Dari pasal 103 UU Narkotika. Serta adanya peraturan jaksa agung disempurnakan dengan mahkamah agung," tambah Achmad Cholidin.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan saksi ahli mengatakan Ridho Rhoma putra Rhoma Irama itu sebaiknya direhabilitasi.

"Dari hal pemeriksaan ahli dari BNN dari JPU mau pun dari saksi ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa permasalahan mas Ridho ini yang paling baik adalah rehabilitasi. Meski ada hukuman ya hukuman rehabilitasi," pungkas Achmad Cholidin.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait