Ini Alasan Muzdalifah Laporkan Khairil Anwar ke Polisi

Abdul Rahman Syaukani | 20 September 2017 | 09:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muzdalifah resmi melaporkan Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9), atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.

Akta cerai Khairil Anwar dengan istri pertamanya, Evi, diketahui tidak teregister di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi. Padahal saat menikahi Muzdalifah pada 22 Mei 2017, Khairil Anwar membawa dokumen tersebut sebagai syarat nikah. 

"Kami akhirnya membuat laporan terhadap saudara Khairil Anwar. Kami menemukan alat bukti yang cukup bahwa Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi mengatakan bahwa akta cerai yang dimiliki oleh Khairil Anwar yang ditunjukkan korban ke klien kami (Muzdalifah) adalah palsu dan tidak terdaftar," kata Dedy J Syamsudin, pengacara Muzdalifah.

Muzdalifah mengatakan dirinya sengaja melaporkan Khairil Awnar ke polisi karena merasa ditipu habis-habisan oleh Khairil Anwar.

"Gimana sih, merasa dibodohin banget. Karena kenyataan seperti ini," ucap Muzdalifah dengan nada kesal.

Khairil Anwar menikah dengan Muzdalifah di sebuah masjid di daerah Tangerang pada 22 Mei 2017 lalu, dengan mas kawin berupa emas seberat 100 gram. 

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait