Nikahi Muzdalifah, Khairil Anwar Diduga Gunakan Akta Cerai Orang Lain

Abdul Rahman Syaukani | 20 September 2017 | 09:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan Muzdalifah dengan Khairil Anwar yang digelar 22 Mei 2017 lalu berujung masalah. Selain masalah utang-piutang yang menjerat Khairil Anwar, pria yang kabarnya berprofesi sebagai pengusaha beras itu diduga kuat melakukan pemalsuan akta cerai.

Setelah melakukan penelusuran, pihak Muzdalifah mengungkap bahwa Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi, tidak pernah mengeluarkan akta cerai untuk Khairil Anwar terkait perkawinannya dengan Evi, istri pertamanya.

Khairil Anwar diduga melakukan pemalsuan dokumen negara dengan cara mengganti akta cerai orang lain atas nama dirinya.

"Aku enggak nyangka seperti ini ya. Kok surat cerainya aku lihat asli, kok pakai nomor orang lain," keluh Muzdalifah di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9).

Selama ini pemalsuan dokumen yang dilakukan Khairil Anwar baru sebatas dugaan. Muzdalifah tak mengira kecurigaannya menjadi nyata.

"Aku tahu ini semua ya dari pengacara aku ya. Khairil itu punya surat akta cerai, tapi pas diurus semua sama lawyer aku, itu pemalsuan," ungkap Muzdalifah.

Saat menikahi Muzdalifah, Khairil Anwar mengaku sebagai duda. Namun kenyataan yang terkuak belakangan, Khairil Anwar memiliki 2 istri sebelum menikah dengan Muzdalifah

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait