Kasus Narkoba, Iwa K Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Iwa K, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap rapper tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Iwa K bersalah dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan, dengan menempatkan Iwa K di panti rehabilitasi.
"Iwa K dinyatakan bersalah, dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 bulan, dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, dikurangi masa tahanan," ujar JPU, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).
Bukan hanya tuntutan, sidang dilanjutkan dengan tanggapan pihak Iwa K atas tuntutan JPU. Dalam hal ini, penasihat hukum Iwa K mengajukan klemensi (permohoan keringanan hukuman) untuk kliennya.
Menanggapi permohonan itu, JPU tetap pada tuntutannya. Alhasil, Majelis Hakim meminta waktu bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini. Sidang perkara Iwa K akan kembali dilanjutkan 27 September 2017 dengan agenda putusan.
(tov / bin)