Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Minta Keringanan Hukuman

Altov Johar | 21 September 2017 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iwa K mengajukan klemensi  atau permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 8 bulan rehabilitasi.

Salah satu yang menjadi alasannya, Iwa K adalah tulang punggung keluarga dan harus membiayai kedua anaknya. Apalagi Iwa K juga telah mengaku bersalah atas perbuatanya.

"Terdakwa menyesali perbuatanya. Terdakwa sebagai tulang punggung dan punya tanggung jawab ke keluarga," ujar tim penasihat hukum Iwa K kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).

Lewat klemensi ini, Iwa K menerima dengan lapang dada tuntutan rehabilitasi yang dijatuhkan JPU. Namun dia juga berharap, permohonan klemensi ini bisa meringankan masa hukuman rehabilitasinya.

Menanggapi klemensi yang diajukan Iwa K, JPU tetap pada tuntutanya berupa 8 bulan rehabilitasi. Sidang perkara narkoba dengan terdaka Iwa K akan kembali digelar pada 27 September 2017, dengan agenda putusan.

(tov / bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait