Majelis Hakim Kabulkan Pembatalan Nikah Muzdalifah- Khairil Anwar

Abdul Rahman Syaukani | 25 September 2017 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Tangerang terkait pembatalan nikah yang diajukan Muzdalifah, Khairil Anwar tak pernah hadir ke persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Senin (25/9), Khairil Anwar ataupun kuasa hukumnya lagi- lagi tidak hadir. Majelis hakim pun membuat keputusan dengan mengabulkan permohonan pembatalan nikah Muzdalifah.

Sementara Muzdalifah dan tim kuasa hukumnya, Dedy J. Syamsudin Cs hadir ke persidangan. 

Muzdalifah sengaja mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Tangerang karena merasa pernikahannya dengan Khairil Anwar terdapat unsur penipuan. Salah satunya adanya dugaan pemalsuan akta cerai palsu yang dibuat Khairil Anwar.

Saat mengajukan pernikahan ke KUA di bilangan Tangerang pada 22 Mei 2017 lalu, Khairil Anwar kala itu mengaku sebagai duda yang dibuktikan dengan dokumen akta cerai. Namun belakangan terkuak Khairil Anwar masih memiliki 2 istri sebelum resmi menikah dengan Muzdalifah.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait