Khairil Anwar Resmi Laporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya

Abdul Rahman Syaukani | 26 September 2017 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Khairil Anwar resmi melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/9), atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Selain Muzdalifah, Khairil Anwar juga melaporkan kuasa hukumnya, Dedy J. Syamsudin dan seorang pria bernama Yusuf.

"Kami melaporkan tiga orang. Pertama Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin dan Yusuf," terang Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Khairil Anwar usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9).

"Kenapa kami laporkan tiga orang ini? Karena ini berkesinambungan. Jadi pernyataan 3 orang ini ada kaitannya," imbuhnya.

Yusuf dilaporkan oleh Khairil Anwar karena katanya sempat menyebut Khairil punya utang hingga Rp 10 miliar. "Yusuf pernah mengatakan ke media bahwa Bu Muz bicara soal utang Khairil. Yang saya baca di media bahwa Khairil berutang 10 M," papar Muhammad Zakir Rasyidin.

Muzdalifah juga dilapokan oleh Khairil Anwar karena disebut telah membayarkan utang Khairil Anwar.

"Kami laporkan juga Bu Muz karena sempat ada informasi yang kami tangkap dari media bahwa Pak Yusuf dapat informasi dari Muz sudah dibayarkan (utangnya Khairil) katanya," tuturnya lebih lanjut.

Sementara Dedy J. Syamsudin dilaporkan, lanjut Muhammad Zakir Rasyidin, karena sempat menyatakan Khairil Anwar memiliki utang sebesar 1 miliar ke sebuah perusahaan travel.

"Terus kami laporkan juga Dedy Syamsudin karena dia sebagai pengacara mengatakan di media online bahwa Khairil punya utang 1 M di travel," ungkapnya.

Ketiga orang tersebut dilaporkan dengan Pasal dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Yaitu Pasal 310 KUHP, Pasal 311 jot 27 Ayat 3 Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait