Dituduh Cemarkan Nama Baik Khairil Anwar, Muzdalifah Minta Bukti

Supriyanto | 27 September 2017 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muzdalifah dilaporkan oleh mantan suaminya, Khairil Anwar, ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/9) siang, dengan tuduhan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.

Ibu lima anak itu diduga melanggar Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kabar tersebut sudah sampai ke telinga Muzdalifah. Ditemui usai mengisi acara Rumpi No Secret, mantan istri Nassar itu malah bingung.

"Laporin apa ya? Kira-kira Muzda pernah ngomong pencemaran nama baik enggak di media?" kata Muzdalifah di Trans TV, Jl. Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Muzdalifah malah meminta pihak Khairil Anwar untuk teliti dan menunjukkan bukti. Muzdalifah mengaku tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Khairil Anwar.

"Coba lihat lagi dan disimak lagi, karena Muzdalifah tidak pernah mau ikut campur urusan orang," ungkap Muzdalifah.

Muzdalifah dianggap pihak Khairil Anwar mencemarkan nama baik dengan mengatakan telah membayarkan utang Khairil. Sedangkan kedua rekan Muzdalifah, Dedy J Syamsudin dan Yusuf juga dilaporkan karena memberi keterangan bohong di hadapan media menyebut Khairil memiliki utang sebesar 10 miliar rupiah.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait