Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Ungkapan Haru Iwa K

Altov Johar | 27 September 2017 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iwa K tak kuasa menahan rasa haru atas vonis majelis hakim berupa 6 bulan rehabilitasi. Hela napas panjangnya seakan menandakan Iwa telah lepas dari beban berat yang dipikulnya.

Dengan mata berkaca-kaca, Iwa K seolah tak bisa menyembunyikan tangis bahagianya. Dia bersyukur Tuhan masih sayang kepadanya, dengan memberi kesempatan.

"Alhamdulillah, cengeng ya. Tuhan memang baik, makasih banget Allah SWT," ucap Iwa K, dengan nada bergetar, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).

Dengan vonis 6 bulan rehabilitasi ini, menurut Iwa K, Tuhan telah memberinya kesempatan untuk bersyukur.

"Gue masih dikasih kesempatan untuk bersyukur. Tuhan juga tunjukkan kekuasaannya lewat istri gue, teman-teman deket gue, Tuhan juga nunjukin kekuasaannya lewat tim pengacara gue, Mas Chris, sahabat-sahabat gue di sini semuanya," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi  terhadap Iwa K. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 8 bulan rehabilitasi.

(tov / bin)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait