Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Masa Hukuman Iwa K Tinggal Sebulan

Altov Johar | 28 September 2017 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Melalui tim penasihat hukumnya, Iwa K lega mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya 6 bulan rehabilitasi, dikurangi masa rehab yang telah dijalani.

Dengan kata lain, Iwa K hanya tinggal menjalani sisa satu bulan rehabilitasi. Setelahnya, Iwa K siap kembali berkarya mengarungi industri musik.

"Karena Iwa K sudah lima bulan dihukum, jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru. Murni ciptaan dia sendiri," kata Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).

Menurut Chris, majelis hakim sudah sangat bijak dengan keputusannya. Karena dalam kasus ini Iwa K bukanlah bandar. "Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi, hakim sepakat Iwa K harus sembuh dan harus direhab," imbuhnya.

Chris juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kliennya selama proses hukum bergulir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Iwa K sudah sesuai dengan harapan.

"Saya yakin jaksa profesional dalam menuntut. Bisa kita lihat penyesalan yang mendalam dari dia (Iwa K). Putusannya 6 bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab," ujar Chris. 

(tov/yb)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait