Diperiksa Polisi, Pihak Muzdalifah Bawa Bukti Akta Nikah Palsu Khairil Anwar

Supriyanto | 3 Oktober 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum Muzdalifah, mewakili kliennya datang ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10), untuk memenuhi penggilan penyidik terkait kasus pemalsuan akta nikah yang diduga dilakukan oleh Khairil Anwar.

Dedy DJ, pengacara Muzdalifah mengatakan kedatangannya sekaligus membawa sejumlah bukti yang bisa mengungkap kebohongan Khairil Anwar.

"Yang pertama adalah salinan akta cerai yang dipalsukan oleh Khairil Anwar, kedua akta cerai klien kita, terus dokumen-dokumen yang sebelum menikah diminta oleh KUA," sebut Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (2/10).

Dedy pun diminta penyidik untuk menceritakan kronologis atas laporan yang dibuat Muzdalifah pada 19 September 2017 lalu.

"Jadi putusan pengadilan agama oleh dia (Khairil Anwar) dipalsukan," tutur Dedy.

Muzdalifah melaporkan Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2017 dengan tuduhan pemalsuan akta nikah. Laporan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tangerang atas pembatalan nikah karena Khairil memiliki dokumen palsu soal status perceraiannya dengan istri sebelumnya.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait