Ahok dan Veronica Tan Wajib Hadir dalam Proses Mediasi

Altov Johar | 9 Januari 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seperti sidang cerai pada umumnya, majelis hakim akan melakukan upaya mediasi bagi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan. Di agenda tersebut, Ahok dan Veronica wajib untuk hadir.

"Ya dia harus datang bagaimana caranya. Pada saat mediasi penggugat wajib hadir berdasarkan SEMA Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya," ujar Jootje Sampaleng, Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Mediator untuk Ahok dan Veronica Tan ini bersifat terbuka. Artinya bisa dari luar atau dari dalam Pengadilan itu sendiri, yang sudah bersertifikat dan berdasarkan penetapan ketua majelis.

"Nanti kita lihat kemauan mereka apa. Mungkin tergugat atau penggugat sudah mempunyai mediator sendiri ya terserah. Atau diserahkan kepada majelis untuk menentukan," papar Jootje.

Hal sama juga berlaku pada Veronica Tan. Setelah penetapan hakim, yang bersangkutan akan dipanggil dan baru diketahui apakah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan.

"Tapi saat mediasi dia wajib hadir. Itu sudah kewajiban undang undang," katanya.

Di kesempatan sama, Jootje membenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Nantinya berkas gugatan cerai itu diserahkan kepada majelis hakim, untuk diperiksa dan ditentukan hari persidangan. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait