Ini Kejanggalan Kasus Khairil Anwar Mantan Suami Muzdalifah Menurut Pengacara

Abdul Rahman Syaukani | 19 Januari 2018 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar, meringkuk di dalam tahanan Polda Jawa Barat lantaran tersangkut dugaan kasus penggelapan dana senilai 3,5 miliar rupiah. Khairil Anwar sudah menjadi tersangka atas kasus ini.

Masalah ini bermula saat perusahaan yang dipimpin Khairil Anwar melakukan kerjasama bisnis dengan wanita berinisial D. Setelah dicapai kesepakatan, D menggadaikan rumahnya ke bank untuk memperoleh pinjaman uang sebesar 3,5 miliar dan dialokasikan pada bisnis beras di perusahaan milik Khairi Anwar.

Namun, menurut laporan yang ada di polisi, Khairil Anwar hanya membelanjakan 50 ton dari uang itu. Padahal dana tersebut direncanakan untuk membeli beras sebanyak 300 ton. 

Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Khairil Anwar menyampaikan kejanggalan yang membelit kliennya. Menurutnya, pelapor dalam kasus ini bukan D, tapi mantan karyawan Khairil Anwar atas nama Aditya Pradana Putra.

"Menurut UU PT yang berhak melaporkan dan bertindak secara hukum adalah direktur. Nah siapa yang melaporkan? Sementara Pak Khairil Anwar direktur utama," kata Zakir Rasyidin di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia juga mengatakan, pelapor tidak memiliki legal standing secara hukum karena bukan sebagai pemilik uang. Zakir Rasyidin pun siap menguji keabsahan laporan ini di pengadilan.

"Tapi kan kelirunya kok yang melaporkan bukan yang punya uang. Kok yang melaporkan orang lain. Nah gimana ceritanya gitu, dia tidak punya legalistanding untuk melaporkan masalah ini," papar kuasa hukum Khairil Anwar.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait