Christy Jusung Minta Uang Iddah 300 Juta dan Mut'ah 500 Juta

Ari Kurniawan | 23 Juni 2014 | 11:17 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Keinginan Christy Jusung untuk mendapatkan nafkah 60 juta perbulan dari Jay Alatas ditolak majelis hakim pada sidang putusan sela yang digelar beberapa pekan lalu.

Kali ini, Christy kembali mengajukan tuntutan materi. Yakni berupa uang iddah dan mut'ah yang besarannya lumayan.

"Dia (Christy) minta uang iddah 300 juta (rupiah) dan mut'ah 500 juta," beri tahu Dody Haryanto, kuasa hukum Jay, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Dody yakin, permintaan Christy kali ini akan kembali ditolak oleh hakim. "Soal jumlahnya, saya tidak mau menilai wajar atau tidak. Tapi secara logika hukum tidak ada aturannya. Dalah hukum Islam juga enggak," terangnya.

Dengan kata lain, Dody berkeyakinan, Christy tidak akan mendapatkan sesuai keinginannya dari proses persidangan ini selain status janda.

(ari/yb)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait