Berkas Perkara Ujaran Kebencian Dinyatakan Lengkap, Ahmad Dhani Tak Ditahan

Supriyanto | 19 Februari 2018 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, pentolan band Dewa 19 itu akan disidang. 

"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.

Sambil menunggu proses sidang, Dwihananto mengatakan, pihaknya tidak akan menahan Ahmad Dhani. Pasalnya, selama pemeriksaan, mantan istri Maia Estianty itu kooperatif kepada penyidik.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tutur Dwihananto.

Sebelum masuk ke persidangan, pihak kepolisian akan melimpahkan barang bukti ke kejaksaan. Dwihananto menyebutkan ada lima alat bukti yang menjerat Ahmad Dhani.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Dwihananto.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait