Ahok Tetap Bisa Pantau Bisnisya Meski Dipenjara, Kok Bisa?

TEMPO | 1 Maret 2018 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Nathanael Ompusunggu, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan cerai Ahok dengan Veronika Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/1).

Nathanael rutin mengunjungi Ahok di Markas Komando Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Saya seminggu sekali harus bertemu (Ahok)," kata dia.

Setelah Ahok tak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Nathanael bekerja di perusahaan tambang dan perkebunan milik Ahok di Belitung. "Saya harus kasih laporan perusahaan."

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena perkara penistaan agama sejak Mei 2017. Baru-baru ini Ahok menggugat cerai Veronika karena diduga ada orang ketiga. Pada sidang kali ini, Ahok kembali diwakili pengacaranya yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Veronika juga tak hadir.

Di Balai Kota dulu, Nathan bertugas mengurusi pengaduan warga terutama soal kesehatan dan pendidikan. Dia menuturkan, semenjak mengajukan gugatan cerai Ahok membatasi jumlah pengunjung. "Lagi nggak mau diganggu. Orang pada nanyain cerai."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait