Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Ajukan Eksepsi

Abdul Rahman Syaukani | 2 Mei 2018 | 13:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menejeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio Pakusadewo tidak mengajukan eksepsi.

"Terima kasih majelis, pada saat kami mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai mendengarkan keterangan pihak Tio, majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjut pada pekan depan, Senin, 7 Mei 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ditemui usai persidangan, Aris Marassabesy membeberkan alasannya tidak melakukan eksepsi. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya sudah sesuai dengan pokok permasalahan.

"Kenapa kami tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi. Jadi ya kami lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari pihak JPU," katanya.

Tio Pakusadewo diamankan polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram beserta alat hisap (bong).

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait