Fachry Albar Divonis 7 Bulan, Begini Perasaan Renata Kusmanto

Abdul Rahman Syaukani | 11 Juli 2018 | 05:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachri Albar divonis 7 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disambut ucapan syukur oleh Fachry Albar, Renata Kuamanto dan pengacaranya Sandy Arifin.

Pasalnya vonis tersebut tidak beda jauh dari yang diinginkan, sebagaimana sempat diungkapkan Fachry Albar dalam sidang pledoi atau nota pembelaan.

Renata mengatakan, perasaannya senang dan bangga atas vonis majelis hakim. "Saya bersyukur aja sih. Apapun hasilnya, ini yang terbaik. Tapi dengan putusan itu saya sudah bersyukur. Enggak mau banding, kami puas dengan hasil tadi," ucap Renata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Hampir 5 bulan berpisah dari Fachry Albar, Renata mengaku sudah sangat rindu. Untuk mengobati rasa rindu di dada, dia pun rutin menjenguk Fachry Albar di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Kita enggak bisa setiap hari datang. Seminggu sekali saya datang ke sana antar makanan. Kumpul sama anak-anak juga sih," ungkapnya.

Fachry Albar ditangkap polisi di kediamannya di bilanhan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 14 Pebruari 2018. Dari tangan Fachry Albar, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap.

Selama masa persidangan, Renata kerap mendampingi Fachry Albar. Rasa cintanya tidak luntur meski sang suami dalam kondisi terpuruk karena berurusan dengan kasus narkoba.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait