Duh, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp 126, 5 Triliun!

Wayan Diananto | 13 Maret 2019 | 02:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam situasi ekonomi yang bergejolak, masyarakat kerap tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Niatnya cari untung, investasi kerap berujung buntung. Hal itu terungkap dalam dialog interaktif bertema "MLM Halal Atau Haram" yang digelar Asosiasi Penjualan Langsung lndonesia (APLI) di Jakarta, Selasa (12/3) kemarin. Dialog ini didukung data Otoritas Jasa Keuangan Indonesia soal kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak tahun 1975 hingga Agustus 2016.

Selama periode itu, kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bodong mencapai 126, 5 triliun rupiah. Jumlah pengaduan masyarakat yang diterima OJK terkait investasi bodong hingga saat ini mencapai 2.772 kasus. Praktek bisnis berskema piramida, money game, dan investasi ilegal berkedok bisnis multilevel marketing alias MLM penyebabnya. Dibutuhkan tindakan tegas agar jumlah keluhan masyarakat tidak membengkak di masa mendatang.

Ketua APLI Kany V. Soemantoro mengatakan, "APLI beserta para pemangku kepentingan termasuk PBNU, MUI, dan Kepolisian Republik Indonesia akan menyosialisasikan serta memperkuat persepsi masyarakat terkait industri penjualan langsung di Indonesia. Dewasa ini banyak masyarakat merugi oleh maraknya praktik penipuan berkedok investasi, tabungan, arisan, investasi emas, asuransi, dan sebagainya yang beroperasi menggunakan nama tertentu."

APLI sebagai wadah pelaku usaha bisnis MLM di Indonesia berperan aktif memberantas praktik bisnis berskema piramida hingga investasi ilegal yang berkedok MLM. "Kami mengadakan sosialisi bahaya money game di berbagai daerah di Indonesia, menjadi saksi ahli dalam kasus pidana money game, membantu tim perumus undang-undang untuk menerbitkan Undang-undang Perdagangan yang memuat sanksi berat untuk pelaku money game," imbuh Kany.

Penulis : Wayan Diananto
Editor: Wayan Diananto
Berita Terkait