Mediasi Gagal, TikTok Diminta Bayar Ganti Rugi Rp13 Miliar karena Catut Lagu Tanpa Izin

Supriyanto | 27 Januari 2022 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Platform video berbagi TikTok digugat oleh PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TikTok dituding melanggar undang-undang hak cipta, menggunakan tiga lagu yang dipopulerkan Virgoun tanpa izin.

Tiga lagu yang dicatut TikTok tanpa izin pemiliknya adalah "Surat Cinta Untuk Starla", "Bukti", dan "Selamat (Selamat Tinggal)".

Dari situs resmi  Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), DRM menggugat ByteDance. Inc dan TikTok.PTE LTD dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

TikTok dan induk perusahaannya dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp13,1 miliar dengan rincian Rp 3,1 miliar sebagai ganti rugi kepada penggugat dan Rp 10 miliar sebagai ganti rugi immateriil.

Nixon DH Sipahutar kuasa hukum DRM menyebutkan, sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan TikTok. Namun sayangnya, beberapa kali pertemuan mediasi tak mencapai kesepakatan.

"Berkali-kali pertemuan mediasi, pembahasan kita selalu fokuskan mempertanyakan kenapa lagu Virgoun ada di server music Tiktok? Upload atas izin siapa? Karena tidak ada kerja sama antara TikTok dan DRM," ujar Nixon kepada wartawan.

"Pada akhirnya Tiktok menawarkan untuk memberikan marketing support," tambah Nixon.

Gugatan yang dilayangkan DRM ke TikTok ini bukan semata-mata karena merasa rugi secara materil dan imateril. Mereka menegaskan, hal seperti ini sangat penting dilakukan demi sikap peduli terhadap hak cipta karya orang lain.

Sidang gugatan pelanggaran hak cipta terhadap TikTok dan induk perusahaanya sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kasus hukum perdata.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait