Viral Tiga Penumpang Diusir Petugas Karena Mengobrol, Seperti Apa Aturan di Dalam KRL?

Indra Kurniawan | 6 Juli 2022 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Media sosial sedang diramaikan video aksi Petugas Pengawal Kereta Api (Walka) mengusir tiga penumpang laki-laki dari dalam gerbong kereta rel listrik. Dalam video yang beredar Selasa (5/7), tampak tiga Walka berompi warna oranye dan kuning meminta lima penumpang turun dari dalam gerbong kereta rel listrik.

Kejadian tersebut berdasarkan laporan yang diunggah di akun @dramacommuterline berlangsung pada Senin (4/7) lalu pukul 11.15 WIB di dalam kereta KA 5034 Angke-Bks/J4/loop 63/SF10. Ketiga penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Manggarai.

Menurut keterangan, ketiga laki-laki itu sebelumnya telah ditegur dan diingatkan oleh Walka saat berada di stasiun Tanah Abang. Mereka ditegur karena kedapatan berbincang satu sama lain.

Saat Walka melanjutkan patroli lagi, tiga penumpang tersebut masih berbincang. Walka menegur dan mengingatkan kembali. Penumpang tidak terima. Sempat terjadi ketegangan. Dalam video terlihat salah satu penumpang mengenakan kaus abu-abu terlihat ngotot dan sempat menunjuk ke arah perekam.

Walka akhirnya menurunkan tiga penumpang tersebut di Stasiun Manggarai. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Korwal jaga. Ketegasan Walka menuai pujian dari netizen. Mereka dinilai telah menegakkan aturan yang berlaku di dalam kereta commuter.

Kebijakan dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, penumpang kereta dilarang berbincang baik secara langsung maupun via telepon genggam (HP) selama berada di dalam perjalanan. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun aturan lainnya, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

(ind)

 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait