Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2019

TEMPO | 14 November 2018 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah telah merilis jadwal libur dan cuti bersama tahun 2019. Pengumuman tersebut disiarkan hari ini melalui surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh tiga kementerian sekaligus.

Ketiga kementerian peneken surat itu ialah Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat keputusan ini bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018.

“Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini,” demikianlah bunyi surat tersebut.

Pada bagian terakhir surat, tiga menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menpan-RB Syafruddin, membubuhkan tanda tangannya. Surat itu resmi ditetapkan di Jakarta pada 2 November 2018.

Adapun lampiran itu menjabarkan libur dan cuti bersama pada 2019. Seluruhnya berjumlah 20 hari. Sebanyak 16 hari merupakan libur nasional dan 4 lainnya cuti bersama.

Berikut ini rincian libur dan cuti bersama 2019.

Libur nasional:
1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
19 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
19 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
1 September: Tahun Baru ISlam 1441 Hijriah
9 November: Maulud Nabi Muhammad SAW
25 November: Hari Raya Natal
 

Cuti bersama:
3,4, 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait