Hindari Masalah saat Pakai Jasa Titip Barang dari Luar Negeri

Ari Kurniawan | 16 Oktober 2019 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Usaha jasa titip atau jastip sedang marak di masyarakat. Tidak hanya berkembang di dalam negeri, akan tetapi juga merambah ke luar negeri.

Namun, pada kenyataannya menjalankan transaksi jasa titip tidak sesimpel yang dibayangkan. Baru-baru ini petugas bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta menyita puluhan barang titipan yang dibawa pelancong dari luar negeri. Sejak 25 September 2019, tercatat ada 442 kasus pelanggaran dengan kerugian negara mencapai 4 miliar rupiah. 

Sebab itu, penting untuk memilih penyedia jasa titip yang legal, sehingga tidak perlu berbenturan dengan regulasi. Seperti yang ditawarkan titipbeliin.com. Perusahaan memasukkan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pengguna sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018. Pembelian di atas US$75 (Rp1,06 juta) dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP atau 20 persen tanpa NPWP.

Cofounder titipbeliin.com, Bayu Sutrisno, mengatakan perusahaannya memiliki sistem perhitungan pajak yang otomatis di situsnya. "Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip begitu tinggi dari kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tentunya tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobby, koleksi dan fashion,” kata Bayu, dalam keterangan persnya.

Sejak diluncurkan pada 18 Maret 2019, titipbeliin.com melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif. Platform ini mendukung titipan barang dari semua e-commere dari Amerika, Tiongkok, China dan Singapura.

Cara kerja titipbeliin.com cukup sederhana. Pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga juga unggah NPWP.

Kemudian, akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak dan pengiriman Internasional, lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran. Pengguna akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 15 hari, tanpa harus memusingkan perhitungan pajak.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait