Cegah Covid-19 Jenis Baru, WNA Dilarang Masuk Indonesia Per 1 Januari 2021

Ari Kurniawan | 29 Desember 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah Indonesia menutup sementara akses warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan penutupan akses WNA ke Indonesia dilakukan menyusul munculnya varian baru Covid-19, yang disebut-sebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Menyikapi hal tersebut, rapat  terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.  Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12).

Untuk WNA yang tiba di Indonesia sebelum 1 Januari 2021, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno lebih lanjut. 

Penutupan akses WNA dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait