Sinopsis Film 'Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut' Teror Mistis dari Desa Terpencil
TABLOIDBINTANG.COM - Film horor Indonesia Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut siap mencuri perhatian pecinta film tanah air. Setelah sukses sebagai thread viral di Twitter dan diadaptasi menjadi podcast video series dengan lebih dari 20 juta penayangan, kisah ini kini siap menghantui layar lebar Indonesia mulai 24 Juli 2025.
Disutradarai Wisnu Surya Pratamadi, film ini merupakan adaptasi sinematik dari cerita original karya Qwertyping. Menariknya, film ini menghadirkan gaya visual yang berbeda dari film horor Indonesia pada umumnya. Dengan pencahayaan terang namun tetap mencekam, film ini menawarkan suasana horor baru yang menyegarkan sekaligus menegangkan.
Sinopsis
Cerita berpusat pada Weda, seorang model ternama yang tengah berada di puncak kariernya. Namun, kehidupannya runtuh seketika setelah skandal besar melibatkan kekasihnya. Nama Weda tercemar, kariernya hancur, dan ia kehilangan segalanya dalam waktu singkat.
Dalam keputusasaan, sang kekasih Bagas mengajak Weda untuk menjauh dari dunia gemerlap ibu kota dan bersembunyi di kampung halamannya, Desa Rangkaspuna—sebuah desa terpencil yang terkenal akan keangkerannya.
Awalnya, pelarian ini tampak seperti usaha untuk menenangkan diri. Namun, niat tersembunyi keduanya mulai terungkap: mereka berniat melakukan aborsi atas kehamilan yang tidak diinginkan dengan bantuan seorang dukun kampung.
Di sinilah muncul sosok Ni Itoh, seorang paraji (dukun beranak) yang misterius, dingin, dan menyimpan rahasia gelap. Karakter ini diperankan dengan kuat oleh Atiqah Hasiholan, yang tampil berbeda dari peran-peran sebelumnya.
Ritual yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi awal dari mimpi buruk. Tanpa disadari, mereka telah membuka pintu ke dunia supranatural yang menyeramkan. Desa Rangkaspuna bukan hanya kampung biasa; ia menyimpan kutukan kuno yang bisa mengubah hidup seseorang secara permanen.
Film Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut akan tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 24 Juli 2025.