Program Hitam Putih Trans 7 Ditegur KPI, Apa Penyebabnya?

Christiya Dika Handayani | 14 Agustus 2018 | 14:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberi teguran untuk program Hitam Putih Trans 7. Terlihat di situs resmi KPI, acara bincang-bincang yang dipandu Deddy Corbuzier ini dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Tampak dalam teguran tertulisnya yang diterbitkan 6 Agustus 2018, program Hitam Putih yang tayang pada 18 Juli 2018 dituding melanggar pasal tentang perlindungan anak-anak dan remaja karena tidak menyamarkan wajah ibu dan nenek kedua anak yang menikah di usia dini dan juga menyebut identitas kedua anak tersebut.

"Program siaran tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini. Telah dilakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan dan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni 'Arifin dan Ira'. Hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja," begitu isi teguran tertulis tersebut.

Pihaknya pun memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

"Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih," tutup teguran tersebut.

(dika/bin)

Penulis : Christiya Dika Handayani
Editor: Christiya Dika Handayani
Berita Terkait