KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV

Ari Kurniawan | 30 November 2018 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada program Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV. Program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra, ini tidak boleh tayang selama tiga hari, mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2018. 

Penghentian Sementara Pagi-Pagi Pasti Happy didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11), merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. 

Dari situs kpi.go.id, diketahui Pagi-Pagi Pasti Happy dianggap melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa  muatan komentar negatif oleh host pada programPagi-Pagi Pasti Happy, tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018, yang membahas kasus Kris Hatta - Hilda Vitria. 

Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program Pagi-Pagi Pasti Happy mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. 

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait