Alasan KPI Hentikan Sementara Penayangan Program Pagi Pagi Pasti Happy

Supriyanto | 30 November 2018 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV diberhentikan tayang sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra, ini tidak boleh tayang selama tiga hari, mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2018.

Terkait sanksi yang diberikan, pihak KPI mengatakan sudah menerima banyak aduan melaporkan konten negatif pada program Pagi Pagi Pasti Happy.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," kata Dewi Setyarini selaku Komisioner dalam laman resmi KPI.

Jenis pelanggaran yang dilakukan program Pagi Pagi Pasti Happy di antaranya mengabaikan ketentuan pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Ketentuan yang dilanggar tercantum dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Dalam catatan KPI, P3H sudah mendapat teguran pada Februari dan Juni 2018. Sedangkan yang terbaru, acara talkshow itu dinilai memuat konten negatif saat menayangkan konflik Kriss Hatta dan Hilda Vitria pada 27 September dan 3 Oktober 2018.

Sanksi yang diberikan kepada P3H diharapkan stasiun televisi yang menayangkan program terkait bisa mengontrol konten mereka.

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran. Apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," pungkas Dewi Setyarini.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait