RUU Permusikan, Kaka Slank Sebut Banyak Pasal Harus Dihapus

TEMPO | 12 Februari 2019 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Banyak pasal di dalam draf Rancangan Undang-Undang Permusikan atau RUU Permusikan yang menurut Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank tidak menguntungkan bagi musisi. Kaka pun berencana menemui anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah untuk mempertanyakan soal RUU tersebut.

Kaka Slank menyebut sejumlah pasal yang tidak menguntungkan musisi, di antaranya pasal soal sertifikasi, syarat-syarat band luar manggung di Indonesia. "Menurut gua, banyak pasal yang harus dihapus. Ibaratnya ini kan kayak kita mau bikin masakan, ada beberapa bumbu yang mestinya enggak diperlukan, ya, enggak usah dimasukin," Kaka saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Selasa, 12 Februari 2019.

Kaka mengatakan saat ini sudah ada Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musisi Indonesia. Untuk itu, katanya, yang justru diperlukan adalah penegakan hukum. "Secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan, jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya kan sudah ada, tapi kalau ada penambahan di RUU, ya, boleh saja asalkan tidak berlebihan," ujar dia.

Draf RUU Permusikan menuai kontroversi. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Beberapa pasal bermasalah, di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu. Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie.

Untuk membahas soal draf RUU Permusikan ini, Kaka Slank mengatakan akan bertemu dengan Anang Hermansyah. "Gua mau ketemu dia ntar malam. Mau nanya ke dia, ini lo bikin ini waktu itu, ketemunya siapa aja," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait