Pagi Pagi Pasti Happy Berhenti Tayang Sementara, Ini Kata Pihak TRANS TV

Supriyanto | 9 Oktober 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) di Trans TV dikenakan sanksi berhenti tayang sementara selama 5 hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Sanksi tegas itu dikekuarkan untuk P3H setelah dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan. 

Keputusan KPI memberikan sanksi kepada Pagi Pagi Pasti Happy sudah sampai ke pihak televisi. A. Hadiansyah Lubis, Kadiv PR TRANS TV mengatakan, pihaknya menanggapi positif dari sanksi yang diberikan.

"Kami mengapresiasi permintaan KPI untuk menghentikan tayangan P3H dengan harapan kedepan program ini semakin baik. Dengan adanya penghentian program tentunya akan berdampak signifikan bagi TRANS TV," ujar A. Hadiansyah Lubis kepada Tabloidbintang.com, Selasa (8/10).

Hadiansyah menerangkan, sebelum dan sesudah program tayang, tim produksi selaku melakukan evaluasi. Semua orang yang terlibat, mulai pengisi acara, bintang tamu, penonton hingga kru diingatkan soal peraturan.

"Setiap selesai proses syuting team dan penanggung jawab  produksi selalu melakukan evaluasi terhadap episode yang sudah berjalan, evaluasi tidak hanya sebatas kepada performance program  tetapi juga kepada para pengisi acara," terang Hadiansyah.

Sanksi yang diberikan KPI menjadi pembelajaran TRANS TV untuk semua program-programnya. Hadiansyah menyebutkan, pihaknya tidak akan menyimpang dari aturan KPI.

"Dengan adanya penghentian tayangan program tentunya menjadi perhatian utama bagi TRANS TV untuk kembali mengevaluasi secara keseluruhan agar kejadian yang sama tidak  berulang kembali," pungkas Hadiansyah.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait