Sinetron ANAK LANGIT Sudah Menjalankan Sanksi dari KPI

Ari Kurniawan | 10 Januari 2020 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada sinetron “Anak Langit” di SCTV, telah dilaksanakan pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. 

Penghentian tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3), khususnya terkait adegan kekerasan yang detil dan intensif pada tayangan tanggal 20, 27, 30 September, dan 3-6,8 dan 10 Oktober 2019. 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, tidak tayangnya program siaran Anak Langit selama dua hari menunjukkan pihak SCTV sudah melaksanakan keputusan KPI atas sanksi yang telah dijatuhkan.  

Seperti diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi terhadap Anak Langit karena munculnya adegan kekerasan. "Adegan tersebut melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja, yang menjadi semangat dari P3 & SPS KPI 2012. Apalagi pada program ini disematkan klasifikasi R (Remaja)," ujar Santi, dikutip tabloidbintang.com dari laman resmi KPI.

Dalam P3 & SPS, jelas Santi lebih lanjut,  sudah jelas memberikan deskripsi tentang program siaran dengan klasifikasi Remaja. “Termasuk juga larangan bermuatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai suatu hal yang lumrah".

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait