Adegan Cium Pipi, Jilbab in Love Ditegur KPI (Bioskop Indonesia Trans TV Juga Ditegur)

Panditio Rayendra | 11 November 2014 | 12:43 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat cukup tegas dalam mengawasi adegan romantis anak sekolah.

Ganteng-ganteng Serigala (GGS) misalnya. Beberapa kali mendapat teguran karena ada adegan pelukan memakai seragam sekolah. Bahkan sampai mendapat sanksi pemberhentian sementara.

Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love (JIL), menampilkan adegan yang lebih berani. Ciuman pipi. Pada 10 November 2014, KPI menjatuhkan Teguran Tertulis untuk JIL.

Pelanggaran sinetron yang ditayangkan RCTI itu terdapat pada tayangan tanggal 27 Oktober 2014, pukul 17.06 WIB.

Dijelaskan dalam surat nomor 2631/K/KPI/11/14, program siaran tersebut menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah mencium pipi remaja perempuan.

KPI menilai adegan tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.

Pada tanggal yang sama KPI merilis Teguran Tertulis untuk Bioskop Indonesia Trans TV berjudul Pura-pura Ninja. FTV yang tayang tanggal 24 Oktober 2014 pada pukul 11.10 WIB menampilkan adegan seorang pria menusukkan sebuah pisau ke perut satpam. Kemudian seorang laki-laki yang mengenakan seragam sekolah sedang berkelahi dengan seorang temannya.

Tertulis dalam surat bernomor 2632/K/KPI/11/14, KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya serta penusukan tersebut dianggap sebagai seatu hal yang lumrah. Jenis pelangaraan ini diaktegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, larangan adegan kekerasan, program siaran tentang lingkungan pendiidkan serta penggolongan program siaran.

Sementara program Obrolan Santai (Trans 7) mendapat Peringatan tertulis. Dijelaskan dalam surat bernomor 2630/K/KPI/11/14, episode 19 Oktober 2014 pukul 21.19 WIB menyiarkan wawancara dengan de. Boyke yang membahas tentang vitalitas dan kebugaran di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti "dr. Boyke: suami istri abis fitnes langsung setelah itu mandi bareng, kemudian ingin melakukan hubungan intim" muatan-muatan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Trans 7 diharapkan mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.

(ray/gur)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait