Komeng Mencoret Wajah Vicky Prasetyo, KPI Tegur Pesbukers New Normal ANTV

Redaksi | 2 Mei 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pesbukers New Normal ANTV mendapat sanksi terguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Program ini kedapatan melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Acuan yang dilanggar program ini terkait kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Dalam surat teguran KPI ke ANTV yang dilayangkan pada Kamis (22/4) disebutkan bahwa program siaran Pesbukers New Normal yang ditayangkan ANTV pada 13 April 2021 pukul 16.12 WIB dengan klasifikasi R13+ memuat adegan Komeng yang mencoret wajah Vicky Prasetyo menggunakan spidol. Kemudian, pada pukul 16.42 WIB ditanggal yang sama ditemukan pula adegan Eko Patrio melempar sendal ke tubuh Anwar, serta pada pukul 17.37 WIB adegan Raffi Ahmad mengelap wajah Anwar menggunakan lap yang sudah diberi tinta. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan perkataan ataupun tindakan dalam siaran yang disebutkan di atas dinilai tidak mengindahkan penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dalam siaran. Meskipun konteksnya untuk candaan, nilai-nilai dan norma baik tersebut harus dijaga. 

Menurut Mulyo, tim produksi terutama para host acara Pesbukers New Normal harus berhati-hati dan jeli menyampaikan konsep atau model candaannya dalam kaitan perlindungan terhadap anak dan remaja. 

"Saatnya sekarang kita mengubah cara becanda model seperti itu di layar kaca. Mulai mencari atau mengkonsep bentuk candaan yang cerdas dan tidak melulu kasar, membahayakan atau merendahkan orang lain," ujar Mulyo.

Keputusan pleno penjatuhan sanksi KPI, dari temuan yang diperoleh Tim Analis Pemantaun, program siaran Pesbukers New Normal yang ditayangkan ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal dalam P3SPS. 

"Sebaiknya, mulai sekarang hindari model candaan seperti itu. Ini demi kebaikan dan kedewasaan isi siaran kita," tutup Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Sumber: KPI.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait