Ada Adegan Merokok dan Tarian Sensual, KPI Tegur Program ANTV Ini

Redaksi | 29 Mei 2021 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Program Siaran Om Shanti Om ANTV mendapat Sanksi teguran tertulis dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Film drama berklasifikasi R13+ ini ditemukan menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, seperti dijelaskan dalam surat teguran tertulis KPI yang telah disampaikan ke ANTV, Kamis (27/5).

Pelanggaran ditemukan pada pukul 08.20 WIB, yakni berupa visualisasi seorang pria yang sedang memegang dan menghisap rokok. Pada pukul 08.43 WIB terdapat beberapa wanita penari latar yang menggoyangkan bagian pinggul dengan pakaian yang hanya menutupi bagian dada serta celana minim dan ketat memperlihatkan lekuk tubuh. Meski telah dilakukan penyamaran, masih memperlihatkan bagian tubuh yang terbuka akibat pakaian minim.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelanggaran ini telah menabrak 10 (sepuluh) pasal dalam P3SPS yang meliputi ketentuan tentang kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak dalam siaran dan pelarangan serta pembatasan program terkait muatan rokok.

Program siaran dengan klasifikasi R13+ mestinya cermat dalam quality control kemungkinan terjadinya pelanggaran. Pemahaman terhadap aturan penyiaran khususnya Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran harus benar-benar utuh dan jelas. 

“Program dengan klasifikasi R sewajibnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” katanya.

Mulyo meminta ANTV untuk memperhatikan aturan terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Ada dua pasal yakni Pasal 18 di P3 dan Pasal 27 Ayat (2) huruf a SPS.

Sumber: KPI.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait