Terkait Pemberitaan Sengketa TPI, KPI Semprit 3 Stasiun TV MNC Group

Panditio Rayendra | 23 Desember 2014 | 11:37 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan kepada tiga stasiun TV milik MNC Group.

Peringatan ini dialamatkan kepada tiga program berita yang tayang di tiga TV berbeda; Buletin Indonesia Malam (Global TV), Seputar Indonesia (RCTI) dan Lintas Petang (MNCTV).

Diterangkan dalam situs resminya, tiga program tersebut dianggap tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalisitk dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Tiga program tersebut, masing-masing tayang pada 8, 4, dan 8 Desember, memberitakan sengketa TPI dan PT Berkah.

Dalam deskripsi pelanggaran dijabarkan, "Temuan di atas didasarkan pada hasil penilaian KPI Pusat yaitu program dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dengan menayangkan pemberitaan mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum adanya hasil putusan dari BANI (Badan Arbitrasi Nasional)."

Ke depannya, KPI berharap tiga program berita ini "memperhatikan netralitas dari isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS."

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait