Mengcover Lagu di YouTube Bisa Dimonetisasi dengan Mudah Lewat VID

Supriyanto | 7 September 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Konten kreator yang biasa mengcover lagu sering kesulitan terhubung dengan pemilik hak cipta saat video buatannya meledak di YouTube. Bahkan si konten kreator kadang tak lagi termotivasi mengcover lagu karya orang lantaran  berpotensi melanggar hukum.

Melihat dilema tersebut, platform digitall kolaborasi industri hiburan Eventori melalui V-Entertainment menghadirkan Virtual Indonesia Validation and Distribution (VID) sebagai tempat untuk menjembatani kreator dengan penerbit lagu agar mendapat ruang dan perlidungan memproduksi lagu cover.

"Kami menjembatani kreator dengan publisher dengan menyediakan katalog lagu-lagu yang telah diurus lisensi sinkronisasinya. Kreator cukup menghubungi kami untuk mengetahui lagu-lagu mana yang bisa dibuat cover tanpa khawatir masalah hak cipta," ujar Ivan Edbert, Manajer Hadirnya VID membantu kreator dalam bagi hasil dari monetisasi mengcover lagu di YouTube. Semuanya didasarkan pada kerja sama yang transparan sehingga baik kreator dan penerbit lagu mendapatkan manfaat.

Pada tahap awal, V-Entertainment menjalin kerja sama dengan label rekaman Aquarius Pustaka Musik dan Demajors Independent Music Industry sebagai pemilik Content ID. Sejumlah musisi dan kreator konten cober lagu yang tergabung dalam inisiatif VID  berharap kerja sama bisa saling mendukung dengan bernagai cara dengan memanfaatan fitur-fitur media sosial lainnya.

"Selama ini untuk masalah licensing dan pembagian pendapatan hanya bergantung pada Content ID YouTube. Saya harap dengan saya berpartisipasi dalam VID, licensing dan revenue split bisa lebih jelas dan proses pembuatan konten bisa lebih lancar," ujar Langit Jiwa, salah satu musisi cover yang bergabung pada program VID.

Sementara itu, Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik Rita Marlina, mengatakan, beradaptasi dengan keadaan menjadi kunci utama mendukung ide-ide atau inovasi yang bertujuan membantu pergerakan ekosistem industri entertainment maupun musik.

Lebih lanjut, inisiatif mendirikan VID lantaran konten mengcover lagu potensi kena masalah hukum akibat sistem monetisasi dari pemegang dan mengendalikan hak cipta

Para kreator yang kemudian membuat konten berdasarkan karya berhak cipta tersebut wajib membayar lisensi sinkronisasi (synchronization license) kepada penerbit lagu untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan hak mensinkronisasi lagu dengan visual dan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang. Hanya saja dalam praktiknya cenderung tak mudah bagi kreator untuk menghubungi dan mengurus lisensi sinkronisasi dengan penerbit lagu.

Untuk mengatasi masalah ini, sebenarnya YouTube menyediakan sistem Content ID atau sidik jari digital untuk menganalisis setiap video yang diunggah dan menentukan apakah video tersebut mengandung material dengan hak cipta, mulai dari rekaman audio, komposisi, sampai dengan video.

Dengan adanya Content ID, jika seseorang mengunggah lagu cover, YouTube akan tahu yang bersangkutan bukanlah pemegang hak cipta lagu tersebut. Penerbit lagu sebagai pemegang hak cipta dapat mengklaim lagu tersebut dan semua hasil dari video tersebut akan menjadi milik penerbit lagu, bukan kreator.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait