Ada Adegan Anak Dicekoki Minuman Keras di iNews TV, Ini yang Dilakukan KPI

Redaksi | 9 Desember 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Acara Monitor di iNews TV menampilkan rekaman video seorang pria memberi minum seorang anak di bawah umur dengan minuman keras (miras). Akibat menayangkan rekaman itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis pertama, Jumat (3/12).

Tayangan tersebut dinilai melanggar 8 (delapan) Pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran ditemukan Tim Pemantauan KPI pada 25 Oktober 2021 pukul 13.13 WIB. KPI juga menemukan adegan kekerasan secara berulang di beberapa episode acara Monitor, di antaranya melempar kaca mobil dengan batu, adegan memukul, menendang, dan menginjak kepala.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada unsur ketidakpedulian lembaga penyiaran terhadap perlindungan anak dalam isi siaran. 

"Meskipun video tersebut didapat dari media sosial, rasanya tidak pantas dan tidak layak hadir di layar kaca yang ditonton oleh publik secara luas," ujar Mulyo.

Mulyo Hadi mengatakan, lembaga penyiaran harus dapat mengedepankan kehati-hatian dan kejelian terhadap seluruh komponen isi yang akan ditayangkan. 

"Apakah layak dan pantas tayangan tersebut disampaikan kepada masyarakat, ini semua sangat tergantung pada lembaga penyiaran. Makanya, pemahaman terhadap aturan penyiaran perlu dipertebal agar dapat meminimalisir kejadian seperti ini," katanya.

KPI meminta kepada iNews TV dan juga lembaga penyiaran lain memahami aturan tentang klasifikasi R. Menurutnya, acara yang dilabeli kategori R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

Sumber: KPI.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait