Suami Pengganti ANTV Disemprit KPI, Ternyata Ini Penyebabnya

Indra Kurniawan | 21 April 2022 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sinetron Suami Pengganti yang ditayangkan ANTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran dengan nomor surat 13/K/KPI/31.2/04/2022 tertanggal 14 April, dipicu oleh salah satu adegan yang ditampilkan pada penayangan 5 Maret 2022.

Melansir kpi.go.id, disebutkan Suami Pengganti dengan klasifikasi R13+ menampilkan adegan dua wanita sedang mengonsumsi minuman keras dan keduanya terlihat sempoyongan akibat dari menenggak minuman tersebut.

KPI menilai adegan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat 2, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat 1.

Selain itu tidak sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 15 ayat 1, Pasal 27 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 37 ayat 2 dan 4 huruf a. Intinya adegan tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi usia yang dicantumkan oleh Suami Pengganti.

"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," bunyi Pasal 37 ayat 4.

Karenanya, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada Suami Pengganti. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 April 2022. Teguran tersebut tampaknya tidak berpengaruh pada performa rating sinetron yang dibintangi oleh Rifky Balweel, Laura Theux, dan Ben Joshua. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait