Gekrafs Tangsel dan Pelaku UMKM Grebek Kecamatan  Ciputat Timur

tabloidbintang.com | 25 April 2022 | 04:56 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Di era digitalisasi seperti sekarang ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) tampaknya sudah menjadi suatu  keharusan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  

Keuntungan UMKM memiliki NIB mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat di luar sana. Padahal, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting untuk memperoleh legalitas usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas untuk para pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan bisnis. NIB ini berlaku sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha.    

Melihat realita inilah, maka Gekrafs Tangsel terus berupaya bersinergi dengan pemerintahan yg ada di Kota Tangsel, dan untuk kali pertama kami bekerjasama dengan Kecamatan Ciputat Timur mengadakan sosialisasi Legalitas NIB, pada Jumat 22 April 2022.

Acara yang mengangkat tema Gedik (Gekrafs Didik Kreatif) ini digelar tanpa dipungut biaya. Dan berkolaborasi dengan Komunitas Ciptimku (Ciputat Timur Kreatif Usaha).

“Mengapa kami beri nama Gedik (Gekrafs Didik Kreatif)? Kata Gedik sering kita dengar karena memang itu istilah Betawi, kami adopsi nama tersebut dengan arti yg berbeda menjadi istilah yang positif,” ujar Ishlah Bio, Ketua  Gekrafs Tangsel.

“Salah satu dari Program Gedik (Gekrafs Didik Kreatif) adalah Sosialisasi Legalitas, dimana untuk tahap awal ini kami memulainya dengan legalitas NIB”, imbunya lagi.

Menurut Bang Ishlah, selain Gekrafs Tangsel mengadakan sosialisasi dengan narasumber dari anggota dari Gekrafs Tangsel yaitu saudara Muhamad Rizki Firdaus, S.H, kami juga sekaligus membuatkan legalitas NIB untuk pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Ciputat Timur, dan ada 50 peserta yang mengikuti sosialisasi tahap awal.

So! Jangan tunda kesempatan baik ini. Karena legalitas bagi pelaku usaha adalah pondasi untuk menjalankan usaha dikemudian hari.

“Usaha yang sudah besar saja bisa tersangkut masalah karena tidak mengindahkan unsur legalitas pada usahanya”. Jadi mumpung ada kesempatan baik, tidak ada salahnya UMKM kita ditertipkan secara perizinannya,” ungkap Awan Tupo (Kabid Humas Gekrafs Tangsel). 

Penulis : tabloidbintang.com
Editor: tabloidbintang.com
Berita Terkait