Langgar Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi ke Label

Ari Kurniawan | 20 Mei 2022 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan Nagaswara Publisherindo terhadap Gen Halilintar terkait hak cipta lagu "Lagi Syantik" telah berketetapan hukum tetap atau inkracht. Putusan PK (peninjauan kembali) dikeluarkan Mahkamah Agung sejak Desember 2021.

Kendati demikian, sampai sekarang pihak Gen Halilintar belum membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta, sebagaimana tercantum dalam putusan MA. Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara Publisherindo, mengatakan pihaknya telah mengajukan eksekusi, namun masih belum keluar putusannya. 

“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar,” ujar Yosh, dalam jumpa pers di bilangan Menteng Jakarta Pusat Kamis (19/5). Yosh berharap Gen Halilintar beritikad baik untuk membayar ganti rugi tanpa harus ada proses eksekusi. 

Di kesempatan yang sama, CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, menyatakan kemenangannya terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari perjuangan yang cukup panjang panjang. “Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” kata dia. 

Kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik ini bergulir sejak 2018. Saat berperkara di PN Jakarta Pusat, majelis hakim memenangkan pihak Gen Halilintar. Namun, di tingkat PK, putusan tersebut dibatalkan dan memenangkan pihak Nagaswara.

Kasus ini berawal dari Gen Halilintar yang meng-cover lagu Lagi Syantik dengan lirik diubah dan kemudian diunggah di YouTube mereka. Pihak Nagaswara Publisherindo menganggap ada pelanggaran hak cipta, karena penggunaan lagu yang dipopulerkan Siti Badriah itu dilakukan tanpa izin. 

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait